Profil :: tugas pokok dan fungsi
TUGAS POKOK
BP-PNFI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan program serta fasilitasi pengembangan sumber daya di bidang pendidikan nonformal dan informal berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP-PNFI menyelenggarakan fungsi :
- Pengkajian di bidang pendidikan nonformal dan informal;
- Pengembangan program di bidang pendidikan nonformal dan informal;
- Fasilitasi pengembangan sumber daya di bidang pendidikan nonformal dan informal sesuai kebutuhan daerah;
- Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan nonformal dan informal di wilayah kerjanya;
- Pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan nonformal dan informal; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan balai.