a. Subbagian Tata Usaha
Mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dokumentasi, dan pelaporan BP-PNFI.
b. Seksi Program
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, pengembangan, bimbingan dan evaluasi pelaksanaan program di bidang pendidikan nonformal dan informal.
c. Seksi Fasilitasi Sumberdaya
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pengembangan sumber daya di bidang pendidikan nonformal dan informal
d. Seksi Informasi
Mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan nonformal dan informal di wilayah kerjanya.
e. Kelompok Jabatan Fungsional
Mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.